Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Perusahaan berkomitmen melaksanakan fungsi pengendalian dan penerapan Strategi Anti-Fraud, yang sudah ditetapkan berdasarkan POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Pedoman Perusahaan No 01/PDO/TOB/001/I/2025 tentang Strategi Anti-Fraud.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan adalah KKN, kecurangan (fraud), gratifikasi termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, maupun harrasment serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan perusahaan.