Sebagai bentuk komitmen PT Asuransi Total Bersama (tob insurance) untuk memberikan pelayanan terbaik, Anda dapat menyampaikan pengaduan terhadap layanan kepada kami melalui:
Sebagai bentuk komitmen PT Asuransi Total Bersama (tob insurance) untuk memberikan pelayanan terbaik, Anda dapat menyampaikan pengaduan terhadap layanan kepada kami melalui:

Alur Singkat Layanan Pelaporan Pengaduan Konsumen

Alur Singkat Layanan Pelaporan Pengaduan Konsumen

  • Perusahaan akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima, dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen.

  • Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka di atas berakhir.

  • Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh tob insurance tidak memenuhi harapan Bapak/Ibu, sesuai ketentuan OJK, Bapak/Ibu juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan informasi kontak sebagai berikut:

Alamat
: Menara Karya Lantai 25, Jl. H. Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon
: 021 - 2527700
Email
: info@lapssjk.id
  • Klik link terlampir untuk mendapatkan akses mengenai regulasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan:

Kami dengan senang hati akan membantu Anda dalam yang berkaitan dengan produk dan jasa yang kami tawarkan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua keluhan secara adil, konsisten, dan langsung. Prioritas kami adalah menindaklanjuti pengaduan Anda guna meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.
  • Perusahaan akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima, dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen.

  • Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka di atas berakhir.

  • Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh tob insurance tidak memenuhi harapan Bapak/Ibu, sesuai ketentuan OJK, Bapak/Ibu juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan informasi kontak sebagai berikut:

  • Klik link terlampir untuk mendapatkan akses mengenai regulasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan:

Kami dengan senang hati akan membantu Anda dalam yang berkaitan dengan produk dan jasa yang kami tawarkan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua keluhan secara adil, konsisten, dan langsung. Prioritas kami adalah menindaklanjuti pengaduan Anda guna meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.