Perusahaan akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima, dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka di atas berakhir.
Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh tob insurance tidak memenuhi harapan Bapak/Ibu, sesuai ketentuan OJK, Bapak/Ibu juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan informasi kontak sebagai berikut:
Klik link terlampir untuk mendapatkan akses mengenai regulasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan:
Perusahaan akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima, dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen.
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka di atas berakhir.
Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh tob insurance tidak memenuhi harapan Bapak/Ibu, sesuai ketentuan OJK, Bapak/Ibu juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan informasi kontak sebagai berikut:
Klik link terlampir untuk mendapatkan akses mengenai regulasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan: