Harta Benda
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis Property/Industrial All Risks.
Kebakaran
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Gempa Bumi
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis Property/Industrial All Risks.
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
Kebakaran
Perampokan dan Pencurian
Petir
Tertabrak Kendaraan
Ledakan
Asap dari Kebakaran