Ketahuilah Hak Tertanggung Asuransi

Dalam dunia asuransi, hak tertanggung memegang peran vital dalam hal melindungi kepentingan finansial mereka pada situasi yang tidak terduga. Dengan memahami secara mendalam hak-hak tertanggung asuransi, individu dapat mengambil langkah-langkah yang lebih cerdas dan efektif dalam menjaga keamanan finansial mereka di masa depan.

Berikut adalah hak-hak yang perlu diketahui oleh Tertanggung Asuransi:

    1. Edukasi yang memadai

Penting bagi tertanggung untuk memiliki pemahaman yang cukup tentang polis asuransi yang dimilikinya, termasuk ketentuan dan batasan perlindungan yang disediakan

    2. Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan

Tertanggung berhak untuk menerima informasi yang jelas dan terperinci tentang produk dan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, termasuk biaya, manfaat, dan ketentuan polis.

    3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab

Tertanggung memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan etis oleh perusahaan asuransi, serta untuk menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan tersebut.

    4. Perlindungan aset, privasi, dan data konsumen

Tertanggung berhak atas perlindungan terhadap aset mereka, privasi pribadi, dan data konsumen yang mereka bagikan kepada perusahaan asuransi.

    5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien

Tertanggung memiliki hak untuk pengaduan yang direspon dengan cepat dan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien oleh perusahaan asuransi

    6. Penegakan Kepatuhan

Tertanggung berhak untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi menjalankan bisnis mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    7. Persaingan Sehat

Tertanggung berhak untuk memperoleh manfaat dari persaingan yang sehat di antara perusahaan asuransi, yang dapat menghasilkan penawaran produk dan layanan yang lebih baik dan lebih terjangkau.

tob insurance berupaya untuk selalu memenuhi Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketahuilah Hak Tertanggung Asuransi

Dalam dunia asuransi, hak tertanggung memegang peran vital dalam hal melindungi kepentingan finansial mereka pada situasi yang tidak terduga. Dengan memahami secara mendalam hak-hak tertanggung asuransi, individu dapat mengambil langkah-langkah yang lebih cerdas dan efektif dalam menjaga keamanan finansial mereka di masa depan.

Berikut adalah hak-hak yang perlu diketahui oleh Tertanggung Asuransi:

    1. Edukasi yang memadai

Penting bagi tertanggung untuk memiliki pemahaman yang cukup tentang polis asuransi yang dimilikinya, termasuk ketentuan dan batasan perlindungan yang disediakan

    2. Keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan

Tertanggung berhak untuk menerima informasi yang jelas dan terperinci tentang produk dan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, termasuk biaya, manfaat, dan ketentuan polis.

    3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab

Tertanggung memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan etis oleh perusahaan asuransi, serta untuk menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan tersebut.

    4. Perlindungan aset, privasi, dan data konsumen

Tertanggung berhak atas perlindungan terhadap aset mereka, privasi pribadi, dan data konsumen yang mereka bagikan kepada perusahaan asuransi.

    5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien

Tertanggung memiliki hak untuk pengaduan yang direspon dengan cepat dan penyelesaian sengketa yang adil dan efisien oleh perusahaan asuransi

    6. Penegakan Kepatuhan

Tertanggung berhak untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi menjalankan bisnis mereka sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    7. Persaingan Sehat

Tertanggung berhak untuk memperoleh manfaat dari persaingan yang sehat di antara perusahaan asuransi, yang dapat menghasilkan penawaran produk dan layanan yang lebih baik dan lebih terjangkau.

tob insurance berupaya untuk selalu memenuhi Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.