Harta Benda
                                Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis Property/Industrial All Risks.
Kebakaran
                                Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Gempa Bumi
                                Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
                                Memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis Property/Industrial All Risks.
                                Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
                                Memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI).
                        Kebakaran
                        Perampokan dan Pencurian
                        Petir
                        Tertabrak Kendaraan
                        Ledakan
                        Asap dari Kebakaran